Sopi, Budaya, dan Ekonomi

Sopi, Budaya, dan Ekonomi Oleh Darvis Tarung Anggota Komunitas Pra-Novisiat Claret, Kupang. P emerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah “melegalkan” produksi minuman beralkohol. Menariknya, di dalam Perpres ini disebutkan beberapa kategori wilayah yang terbuka melakukan investasi minuman keras (miras). Empat provinsi yang disebutkan antara lain: Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua. Ketentuan empat wilayah terbuka proyek investasi miras ini, diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Hal ini, jika dicermati, tentu berdampak baik dan membawa angin segar bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur khususnya. Sejak lama minuman tradisional dengan kadar alkohol ( sopi ) sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Sopi merupakan jenis miras yang berada dalam kultur kebudayaan masyarakat dimana proses pembuatannya dilakukan secara konvensiona...